Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Admin PusakaKeris.com
● online
Admin PusakaKeris.com
● online
Halo, perkenalkan saya Admin PusakaKeris.com
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka jam 08.00 s/d jam 23.00
Beranda » Blog » Kesaktian Keris dalam Perspektif Hukum Islam

Kesaktian Keris dalam Perspektif Hukum Islam

Diposting pada 25 Januari 2026 oleh admin / Dilihat: 12 kali / Kategori:

Keris dalam Perspektif Agama Islam

Kesaktian Keris dalam Perspektif Hukum Islam

Menimbang Keyakinan antara Budaya dan Akidah

Pembahasan mengenai kesaktian atau tuah keris kerap menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Di satu sisi, keris dipandang sebagai warisan budaya yang sarat makna; di sisi lain, Islam memiliki prinsip tauhid yang sangat tegas dalam perkara keyakinan terhadap kekuatan suatu benda.

Untuk menempatkan persoalan ini secara adil dan ilmiah, para ulama telah memberikan penjelasan yang rinci. Salah satu rujukan penting adalah penjelasan Syekh Ibrahim al-Bajuri (wafat 1860 M) dalam kitab Tuhfatul Murid Syarh Jauharah at-Tauhid, halaman 58. Dalam kitab tersebut, beliau memaparkan empat tingkatan keyakinan seseorang terhadap daya dan kekuatan suatu benda, yang dalam konteks tulisan ini kita jadikan keris sebagai contoh.


Tingkatan Pertama: Meyakini Keris Memiliki Kekuatan Mandiri

Tingkatan pertama adalah ketika seseorang meyakini bahwa keris memiliki kekuatan dan keampuhan secara mandiri, tanpa peran dan kehendak Allah SWT.

Syekh Ibrahim al-Bajuri menjelaskan:

فَمَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ الأَسْبَابَ الْعَادِيَةَ … تُؤَثِّرُ … بِطَبْعِهَا وَذَاتِهَا فَهُوَ كَافِرٌ بِالإِجْمَاعِ

“Barang siapa meyakini bahwa sebab-sebab biasa seperti api, pisau, makanan, dan minuman memberikan pengaruh dengan sendirinya, tanpa peran Allah, maka ia dihukumi kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.”

Dalam konteks keris, keyakinan bahwa keris sakti dengan sendirinya—menjaga pemiliknya, mendatangkan rezeki, atau mencelakakan orang lain tanpa kehendak Allah—termasuk keyakinan yang merusak tauhid.


Tingkatan Kedua: Meyakini Kesaktian Keris sebagai Titipan Allah

Tingkatan kedua adalah keyakinan bahwa keris memiliki kesaktian karena Allah menitipkan kekuatan khusus di dalamnya.

Syekh al-Bajuri menyatakan:

أَوْ بِقُوَّةٍ خَلَقَهَا اللهُ فِيْهَا … وَالأَصَحُّ أَنَّهُ لَيْسَ بِكَافِرٍ بَلْ فَاسِقٌ مُبْتَدِعٌ

“Atau berkeyakinan bahwa Allah menciptakan kekuatan di dalamnya; menurut pendapat yang paling shahih, keyakinan ini tidak sampai kufur, namun pelakunya fasik dan ahli bid‘ah.”

Dalam hal ini, seseorang tidak mengeluarkan Allah dari keyakinannya, tetapi masih menempatkan benda sebagai “wadah kekuatan khusus” secara metafisik. Keyakinan ini tidak sampai kafir, namun tetap menyimpang dan tidak dibenarkan.


Tingkatan Ketiga: Meyakini Kesaktian yang Pasti dan Tidak Bisa Berubah

Tingkatan ketiga adalah keyakinan bahwa Allah memang satu-satunya yang memberi pengaruh, namun Dia menetapkan hubungan sebab-akibat yang pasti dan tidak mungkin berubah antara benda dan pengaruhnya.

Syekh al-Bajuri menjelaskan:

وَمَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ الْمُؤَثِّرَ هُوَ اللهُ … فَهُوَ جَاهِلٌ

“Barang siapa meyakini bahwa hanya Allah yang memberi pengaruh, tetapi menjadikan hubungan sebab-akibat itu bersifat pasti dan rasional sehingga tidak mungkin berubah, maka ia adalah orang yang jahil.”

Dalam konteks keris, keyakinan bahwa keris pasti membawa pengaruh tertentu atas izin Allah, tanpa kemungkinan berubah atau gagal, dipandang sebagai kebodohan dalam memahami sunnatullah, bukan kekufuran.


Tingkatan Keempat: Keyakinan yang Dibenarkan dalam Islam

Tingkatan keempat adalah keyakinan yang paling lurus dan selamat. Yaitu ketika seseorang meyakini bahwa:

  • Hanya Allah yang memberi pengaruh

  • Keris tidak memiliki kekuatan mandiri

  • Hubungan antara keris dan pengaruhnya hanyalah berdasarkan ‘adat (kebiasaan umum)

  • Pengaruh tersebut bisa ada dan bisa tidak, sepenuhnya bergantung pada kehendak Allah

Syekh al-Bajuri menyatakan:

وَمَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ الْمُؤَثِّرَ هُوَ اللهُ … فَهُوَ الْمُؤْمِنُ النَّاجِيْ إِنْ شَاءَ اللهُ

“Barang siapa meyakini bahwa hanya Allah yang memberi pengaruh dan menjadikan hubungan sebab-akibat itu berdasarkan kebiasaan yang memungkinkan terjadinya perubahan, maka ia adalah mukmin yang selamat, insya Allah.”

Dalam pemahaman ini, keris tidak lebih dari sarana budaya, simbol etika, dan pengingat tanggung jawab. Tidak ada ketergantungan batin kepada benda, dan tauhid tetap berdiri tegak.


Penutup

Dari penjelasan para ulama di atas, dapat dipahami bahwa Islam tidak melarang keberadaan keris sebagai benda budaya, pusaka warisan, maupun artefak sejarah. Yang menjadi perhatian utama dalam Islam bukanlah bendanya, melainkan cara manusia memandang dan meyakininya.

Keris dapat tetap dihormati, dirawat, dan dipelajari sebagai bagian dari khazanah peradaban Nusantara, selama tidak ditempatkan sebagai sandaran hati atau sumber kekuatan mandiri. Islam tidak datang untuk menghapus budaya, melainkan untuk meluruskannya agar berjalan seiring dengan tauhid.

Dalam bingkai ini, keris tetap berada pada kedudukannya sebagai pusaka budaya—simbol etika, tanggung jawab, dan jati diri—sementara keyakinan sepenuhnya tertuju kepada Allah SWT. Sebab dalam Islam, yang menentukan keselamatan, keberkahan, dan akibat dari segala sesuatu hanyalah Allah, bukan besi, bukan bilah, dan bukan pusaka itu sendiri.

penulis: Daksa Niyata (Tosan Aji Group)

Bagikan ke

Kesaktian Keris dalam Perspektif Hukum Islam

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.

Kesaktian Keris dalam Perspektif Hukum Islam

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah:

WhatsApp WhatsApp us