Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami
● online 6282177400100
● online
- Tempat Aqua 1 set 2 Toples 1 Kotak Tisu
- Keris Brojol Gonjo Iras Tuban Winongan
- Keris Kyai Condong Campur Yang Asli
- Keris Pasupati HB I Sepuh Warangka Wulan Tumanggal
- Keris Pamor Wulan-Wulan Era Pajajaran Sepuh Kuno
- Keris Dwi Pamor Kul Buntet Sekar Lampes
- Senjata Pusaka Kuno Wedung Badik
- Jual Keris Putut Jaran Goyang Majapahit
Kesaktian Keris dalam Perspektif Hukum Islam
Kesaktian Keris dalam Perspektif Hukum Islam
Menimbang Keyakinan antara Budaya dan Akidah
Pembahasan mengenai kesaktian atau tuah keris kerap menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Di satu sisi, keris dipandang sebagai warisan budaya yang sarat makna; di sisi lain, Islam memiliki prinsip tauhid yang sangat tegas dalam perkara keyakinan terhadap kekuatan suatu benda.
Untuk menempatkan persoalan ini secara adil dan ilmiah, para ulama telah memberikan penjelasan yang rinci. Salah satu rujukan penting adalah penjelasan Syekh Ibrahim al-Bajuri (wafat 1860 M) dalam kitab Tuhfatul Murid Syarh Jauharah at-Tauhid, halaman 58. Dalam kitab tersebut, beliau memaparkan empat tingkatan keyakinan seseorang terhadap daya dan kekuatan suatu benda, yang dalam konteks tulisan ini kita jadikan keris sebagai contoh.
Tingkatan Pertama: Meyakini Keris Memiliki Kekuatan Mandiri
Tingkatan pertama adalah ketika seseorang meyakini bahwa keris memiliki kekuatan dan keampuhan secara mandiri, tanpa peran dan kehendak Allah SWT.
Syekh Ibrahim al-Bajuri menjelaskan:
فَمَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ الأَسْبَابَ الْعَادِيَةَ … تُؤَثِّرُ … بِطَبْعِهَا وَذَاتِهَا فَهُوَ كَافِرٌ بِالإِجْمَاعِ
“Barang siapa meyakini bahwa sebab-sebab biasa seperti api, pisau, makanan, dan minuman memberikan pengaruh dengan sendirinya, tanpa peran Allah, maka ia dihukumi kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.”
Dalam konteks keris, keyakinan bahwa keris sakti dengan sendirinya—menjaga pemiliknya, mendatangkan rezeki, atau mencelakakan orang lain tanpa kehendak Allah—termasuk keyakinan yang merusak tauhid.
Tingkatan Kedua: Meyakini Kesaktian Keris sebagai Titipan Allah
Tingkatan kedua adalah keyakinan bahwa keris memiliki kesaktian karena Allah menitipkan kekuatan khusus di dalamnya.
Syekh al-Bajuri menyatakan:
أَوْ بِقُوَّةٍ خَلَقَهَا اللهُ فِيْهَا … وَالأَصَحُّ أَنَّهُ لَيْسَ بِكَافِرٍ بَلْ فَاسِقٌ مُبْتَدِعٌ
“Atau berkeyakinan bahwa Allah menciptakan kekuatan di dalamnya; menurut pendapat yang paling shahih, keyakinan ini tidak sampai kufur, namun pelakunya fasik dan ahli bid‘ah.”
Dalam hal ini, seseorang tidak mengeluarkan Allah dari keyakinannya, tetapi masih menempatkan benda sebagai “wadah kekuatan khusus” secara metafisik. Keyakinan ini tidak sampai kafir, namun tetap menyimpang dan tidak dibenarkan.
Tingkatan Ketiga: Meyakini Kesaktian yang Pasti dan Tidak Bisa Berubah
Tingkatan ketiga adalah keyakinan bahwa Allah memang satu-satunya yang memberi pengaruh, namun Dia menetapkan hubungan sebab-akibat yang pasti dan tidak mungkin berubah antara benda dan pengaruhnya.
Syekh al-Bajuri menjelaskan:
وَمَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ الْمُؤَثِّرَ هُوَ اللهُ … فَهُوَ جَاهِلٌ
“Barang siapa meyakini bahwa hanya Allah yang memberi pengaruh, tetapi menjadikan hubungan sebab-akibat itu bersifat pasti dan rasional sehingga tidak mungkin berubah, maka ia adalah orang yang jahil.”
Dalam konteks keris, keyakinan bahwa keris pasti membawa pengaruh tertentu atas izin Allah, tanpa kemungkinan berubah atau gagal, dipandang sebagai kebodohan dalam memahami sunnatullah, bukan kekufuran.
Tingkatan Keempat: Keyakinan yang Dibenarkan dalam Islam
Tingkatan keempat adalah keyakinan yang paling lurus dan selamat. Yaitu ketika seseorang meyakini bahwa:
-
Hanya Allah yang memberi pengaruh
-
Keris tidak memiliki kekuatan mandiri
-
Hubungan antara keris dan pengaruhnya hanyalah berdasarkan ‘adat (kebiasaan umum)
-
Pengaruh tersebut bisa ada dan bisa tidak, sepenuhnya bergantung pada kehendak Allah
Syekh al-Bajuri menyatakan:
وَمَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ الْمُؤَثِّرَ هُوَ اللهُ … فَهُوَ الْمُؤْمِنُ النَّاجِيْ إِنْ شَاءَ اللهُ
“Barang siapa meyakini bahwa hanya Allah yang memberi pengaruh dan menjadikan hubungan sebab-akibat itu berdasarkan kebiasaan yang memungkinkan terjadinya perubahan, maka ia adalah mukmin yang selamat, insya Allah.”
Dalam pemahaman ini, keris tidak lebih dari sarana budaya, simbol etika, dan pengingat tanggung jawab. Tidak ada ketergantungan batin kepada benda, dan tauhid tetap berdiri tegak.
Penutup
Dari penjelasan para ulama di atas, dapat dipahami bahwa Islam tidak melarang keberadaan keris sebagai benda budaya, pusaka warisan, maupun artefak sejarah. Yang menjadi perhatian utama dalam Islam bukanlah bendanya, melainkan cara manusia memandang dan meyakininya.
Keris dapat tetap dihormati, dirawat, dan dipelajari sebagai bagian dari khazanah peradaban Nusantara, selama tidak ditempatkan sebagai sandaran hati atau sumber kekuatan mandiri. Islam tidak datang untuk menghapus budaya, melainkan untuk meluruskannya agar berjalan seiring dengan tauhid.
Dalam bingkai ini, keris tetap berada pada kedudukannya sebagai pusaka budaya—simbol etika, tanggung jawab, dan jati diri—sementara keyakinan sepenuhnya tertuju kepada Allah SWT. Sebab dalam Islam, yang menentukan keselamatan, keberkahan, dan akibat dari segala sesuatu hanyalah Allah, bukan besi, bukan bilah, dan bukan pusaka itu sendiri.
penulis: Daksa Niyata (Tosan Aji Group)
Kesaktian Keris dalam Perspektif Hukum Islam
Surjan: Pesona Elegansi dan Kesejarahan Surjan, sebuah busana tradisional yang berasal dari Jawa, Indonesia, mengandung keindahan dan makna sejarah yang... selengkapnya
Filosofi Keris Buto Ijo: Melihat Lebih Dalam dari Sebilah Keris Dalam keheningan senyap sejarah, terdapat sebuah misteri yang mengelilingi sebilah... selengkapnya
Pusaka Keris Mpu Gandring Pusaka Keris Mpu Gandring – Keris Mpu Gandring adalah senjata pusaka yang terkenal dalam riwayat berdirinya... selengkapnya
Filosofi Petruk dalam Wayang Kulit: Kehidupan Sederhana yang Penuh Makna Dalam seni wayang kulit, Petruk adalah tokoh yang sering menjadi... selengkapnya
Keris yang Cocok untuk Politikus: Simbol Kekuatan, Kebijaksanaan, dan Integritas Keris adalah artefak budaya yang kaya akan makna dalam tradisi... selengkapnya
Blangkon: Keseimbangan Antara Sejarah dan Identitas Budaya Blangkon, sebuah penutup atau ikat kepala lelaki dalam tradisi busana adat Jawa, memiliki... selengkapnya
Keris: Simbol Budaya dan Sejarah Orang Jawa Keris adalah senjata tradisional yang berasal dari pulau Jawa, Indonesia. Lebih dari sekadar... selengkapnya
Filosofi Dapur, Pamor dan Sejarah Pusaka Keris Dimasa lalu, setiap pria Jawa terutama bangsawan dan priyayi, pada saat menjalankan tugasnya... selengkapnya
Filosofi Keris: Lukisan Makna dan Kekuatan Budaya yang Abadi Keris, senjata tajam khas Indonesia, bukan sekadar pisau tajam yang indah... selengkapnya
Babad Tanah Jawa: Menggali Kronik Sejarah dan Legenda Nusantara Sejarah Indonesia dipenuhi dengan berbagai kronik, cerita, dan legenda yang membentuk... selengkapnya
KERIS KUNO!! Tangguh Majapahit Tilam Upih Pamor Tirto Tumetes Dhapur Keris (jenis bentuk keris) : Tilam Upih Pamor (motif lipatan… selengkapnya
Rp 2.150.000Keris Lurus Tumenggung Pamor Setro Banyu Tuban Sepuh Kuno Dhapur Keris (jenis bentuk keris) : Tumenggung Pamor (motif lipatan besi)… selengkapnya
Rp 4.111.000Keris Nagasasra Luk 13 Kinatah Kamarogan Kamardikan Alusan Dhapur Keris (jenis bentuk keris) : Nogososro / Nagasasra Luk 13 Pamor… selengkapnya
Rp 2.111.000Keris Jaran Goyang Madura Sepuh Pamor Jung Isi Dunyo Keris Jaran Goyang Madura Sepuh Pamor Jung Isi Dunyo merupakan salah… selengkapnya
Rp 3.000.000Pusaka Keris Duwung Sepuh Kuno Dhapur keris pusaka : duwung (dhapur langka) Tangguh keris langka dhapur duwung (perkiraan masa pembuatan)… selengkapnya
Rp 1.550.000Pusaka Tindih Keris Putut Sajen Pamor Setro Banyu Asli Majapahit Kuno Dhapur Keris (jenis bentuk keris) : Putut Pamor (motif… selengkapnya
Rp 1.250.000

WhatsApp us
Saat ini belum tersedia komentar.